back to top
27.8 C
Indonesia
Rab, 26 Maret 2025

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

31.4 C
Jakarta
Rabu, Maret 26, 2025
spot_img
BerandaKriminalSengketa Lahan UIII, Warga Bojong Malaka Do'a Bersama Usai Sidang

Sengketa Lahan UIII, Warga Bojong Malaka Do’a Bersama Usai Sidang

Depok | detikNews – Masyarakat Kampung Bojong-Bojong Malaka bersama Koalisi Rakyat Anti Mafia Tanah (Kramat) Depok, didepan Gedung Pengadilan Negeri (PN) Depok melakukan doa bersama usai persidangan perkara perdata nomor 259/Pdt.G/2021/PN.Dpk beragenda pembuktian saksi dari penggugat.

Do’a bersama yang dipimpin oleh Sekjen Kramat, Yoyo Effendi itu dipanjatkan untuk Almarhum Juru Tulis Desa Abdul Rosyid, dan perjuangan para warga Kampung Bojong-Bojong Malaka dalam memperjuangkan haknya.

“Alhamdulillah, saksi-saksi sudah menyampaikan keterangan di persidangan, dan kami juga memanjatkan doa secara bersama, khususnya untuk Almarhum Bapak Abdul Rosyid, dan warga Kampung Bojong-Bojong Malaka yang sedang berjuang mempertahankan haknya”, ujar Yoyo, Selasa 02/08/2022.

Lebih lanjut dikatakannya, dalam persidangan saksi-saksi sudah menyampaikan keterangan sejarah orang-orang Bojong, dan sejarah ini tidak bisa dibantah oleh siapapun, termasuk para kuasa hukum tergugat. Karena kampung Bojong-Bojong Malaka benar ada, dan tanahnya adalah tanah adat.

Diungkapkannya juga, bahwa kehadiran Ibu Siti Asnah adalah saksi penting, karena salah satu bukti surat yang diajukan pihak penggugat ke Majelis Hakim adalah, berkaitan dengan Almarhum Bapak Abdul Rosyid, dan beliaulah yang memegang data Letter C nya.

“Kami sudah membuktikan secara surat, sudah membuktikan secara lokasi, dan sudah membuktikan secara saksi, bahwa Kampung Bojong-Bojong Malaka adalah benar ada, dan tanahnya tanah adat”, tegas Sekjen Kramat.

Sementara itu, Fikri Wijaya kuasa hukum penggugat mengatakan, persidangan kali ini, saksi menjelaskan keterangan terkait leter C1 dan C2.

“Saksi dari pihak kita sudah selesai, saksi terakhir dari kita menjelaskan soal leter C1 dan 2, dan kita tetap optimis dengan apa yang kita dalilkan sangat dikuatkan, dan diyakinkan oleh saksi bahwa dari dulu tanah tersebut memang tanah adat, bukan tanah negara”, tuturnya.

Dalam persidangan didepan Majelis Hakim, Siti Asnah (64) mengatakan, bahwa Almarhum suaminya Abdul Rosyid, dahulu adalah Juru Tulis di Desa Curug (saat ini menjadi Kelurahan Cisalak).

Dia pun melihat ada tumpukan buku tua, karena diminta oleh Almarhum Abdul Rosyid untuk merapikannya.

“Sebelum Almarhum Abdul Rosid meninggal, saya memang yang merapihkan berkas-berkas milik Almarhum, dan memang ada buku tua dan itu adalah Letter C”, sambung Siti Asnah.

Siti Asnah juga mengungkapkan, bahwa pada tahun 2010, buku Letter C tersebut masih dipegang oleh suaminya Almarhum Abdul Rosyid, dan Siti Asnah pun mengakui, bahwa dia tidak mengenal para penggugat.

Untuk diketahui, warga pemilik tanah adat Kampung Bojong-Bojong Malaka, Kelurahan Cisalak, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, Jawa Barat menggugat, tujuh instansi pemerintah terkait hak dan kepemilikan tanah seluas 121 hektar yang saat ini diduduki, dikuasai, dan digunakan untuk pembangunan Kampus Universitas Islam Internasional (UIII).

Adapun instansi pemerintah yang digugat adalah, Departemen Penerangan Republik Indonesia (sekarang Kementerian Informasi dan Komunikasi), Lembaga Penyiaran Publik, Kementerian Agama Republik Indonesia, Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII),
Kantor Pertanahan Kota Depok, Kanwil BPN Jawa Barat dan Kementerian ATR/BPN RI.(Emy)

RELATED ARTICLES

Most Popular