back to top
21.3 C
Indonesia
Sab, 22 Maret 2025

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

28.2 C
Jakarta
Sabtu, Maret 22, 2025
spot_img
BerandaDaerahSekolah Ramah Guru dan Siswa

Sekolah Ramah Guru dan Siswa

Reporter: Bahrun

Luwu | deikNews – Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Dr.H.Husmaruddin S.E., M.M. atau yg akrab disapa HMD (Anak Desa) melaksanakan kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah PERDA No. 5 Tahun 2021 tentang Sekolah Ramah Guru dan Siswa.

Kegiatan ini dihadiri oleh 2 orang narasumber yakni dari Cabang Dinas Wilayah XI Pemprov Sul Sel Adam Syah Sado,.S.Hut dan Drs. Nurdin Muin M.Pd, serta dihadiri oleh Perwakilan pemerintah,Kapolsek Belopa, Kepala SMA/SMK, SMP dan SD sederajat SE Kabupaten Luwu serta Tokoh masyarakat.

Bertempat di hotel Belia, Belopa, kabupaten Luwu, pada Pukul 14:00 sampai selesai, Rabu, 06 Juli 2022.

Dalam sambutannya Husmaruddin menjelaskan bahwa Sekolah Ramah Guru dan Siswa yang disingkat SRGS diharapkan dapat menjadi landasan agar tidak lagi ada kekerasan guru dan siswa yang selama ini kerap terjadi selama ini.

Selain itu dalam perda ini juga dijelaskan bahwa,dalam proses pelaksanan SRGS ada prinsip pelaksanaan serta peran serta berbagai pihak mulai dari guru, siswa, orang tua dan lembaga masyarakat.

Pelaksanaan PERDA ini didasarkan pada prinsip non-diskriminasi, mengutamakan kepentingan terbaik guru dan siswa serta penghormatan terhadap guru dan siswa.
Untuk Mewujudkan itu.

Lanjut “HMD mengajak Kedepan kita berusaha mendekatkan Guru, Siswa serta Orang tua dan pihak terkait melahirkan SDM yg berkualitas.Ucapnya”

Sedangkan Adam Syah Sado,menerangkan dihadapan seluruh kepala sekolah yang hadir,semoga dalam perda nomor 5 tahun 2021. Perlu dipahami oleh semua kepala sekolah maupun para guru, agar mempelajari satu persatu,agar tidak terjadi sebuah kesalahpahaman antara guru, siswa dan wali siswa dalam proses pembelajaran dan Insya allah.dalam perda tersebut, akan berperan besar terhadap mutu pendidikan dan hubungan antara guru dan siswa terjalin dengan baik,” tuturnya”

Taklupa pula dalam kesempatan tersebut Kapolsek DR. Marino, SH.MH.MPd,juga menambahkan perhal penyebarluasan Perda Nomor 5 tahun 2021.berharap seluruh sekolah untuk melaksanakan sosialisasi atau penyuluhan kepada siswa-siswi tentang bahaya narkoba.

Beliau akan selalu bersedia menjadi narasumber, jika dibutuhkan oleh pihak sekolah dalam menyelamatkan generasi bangsa Indonesia terkhusus di kabupaten Luwu.apalagi ancaman bahaya narkoba saat ini, tidak mengenal usia maupun jabatan,” ungkapnya.

RELATED ARTICLES

Most Popular