Reporter: Okik
Surabaya | detikNews – Permasalahan payung hukum kepemilikan rumah Negara Tentara Nasional Indonesia merupakan persoalan dilematis. Di satu sisi Markas Besar TNI belum terlalu memperhatikan sejarah empiris tanah dan rumah prajuritnya, namun di sisi lain aspek kemanusiaan bagi purnawirawan TNI juga tidak bisa dikesampingkan.
Penelusuran detikNews Rabu (15/6/2022) di kompleks rumah negara atau rumah dinas TNI-AD. Bhaskara Jaya Mulyosari Surabaya yang telah dihuni Purnawirawan serta Warakawuri selama lebih 42 tahun, menunjukkan persoalan utamanya mengerucut pada soal permohonan kepemilikan rumah dinas. Karena perbedaan penafsiran atas peraturan perundang-undangan.
Persoalan itu, antara lain, dikemukakan Pengamat Politik dan Praktisi Hukum Dr Hadi Pranoto SH MH. Selaku perwakilan dari 120 warga Bhaskara Jaya Mulyosari Komplek Perumahan TNI Angkatan Darat, Surabaya Jawa Timur.
Menurut ungkapan Hadi, sejarah empiris rumah dinas sederhana TNI – AD.Bhaskara jaya Mulyosari telah ditempati sejak 1980. Rumah tersebut, lanjut dia, merupakan pindahan (Relokasi) dari Asrama Korem Bhaskara Jaya TNI-AD bekas Markas tentara Jepang yang berkedudukan di jalan Dharmahusada, prof dr Mustopo. Surabaya, yang diklaim dikuasai pihak lain. Oleh karenanya sebagai gantinya purnawirawan serta Warakawuri para pejuang ini dipindah ke komplek Bhaskara Jaya TNI-AD Mulyosari Kecamatan Sukolilo hingga kini, dengan harapan para warga purnawirawan itu mendapat ketenangan,” ujarnya.
Lanjut Hadi “sehubungan masih ada rasa kegelisahan akan sesuatu hal. Warga Bhaskara menugaskan saya untuk datang menyampaikan surat kepada Menteri Pertahanan RI. Bapak Letnan Jenderal TNI Purnawirawan. Prabowo Subianto di jalan Merdeka Barat 13-14 Jakarta. Dengan tembusan kepada. Presiden RI, Menkopolhukam, Panglima TNI , Pangdam V Brawijaya, dan Komandan Korem 084 Bhaskara Jaya.
Isi surat itu dikatakan Hadi ” perihal permohonan perlindungan atas tanah Okupasi TNI- AD. Berdasar penjelasan mendasar bahwa, pada mulanya, surat perintah Kodam VIII Brawijaya (Waktu itu). Komando Resor Miliar 084. sprint, tanggal 10 Maret tahun 1980. Dan ditandatangani oleh, Almarhum Kolonel Hendri Santoso.purnawirawan. “Warga Bhaskara Jaya sejak tanggal 15 Maret1980.telah menempati rumah dinas sederhana TNI-AD. Di komplek perumahan Korem 084 Bhaskara Jaya, desa Kalisari Kecamatan Sukolilo Surabaya. Sekaligus almarhum yang memberi harapan pada warga serta ungkapan keprihatinannya, mengingat status hukum tanah asal Markas di Dharmahusada tempat tinggal lama warga Bhaskara Jaya bukan asli tanah milik TNI-AD.Bahkan pernah terjadi tanah sengketa. Disamping itu banyak contoh tanah perumahan eks ABRI yang dilimpahkan kepada para penghuninya untuk dimiliki sendiri, itulah ungkapan harapan dari Almarhum,” imbuhnya.
Hadi menjelaskan, dengan pertimbangan bahwa status okupasi tidak dikenal dalam perundang-undangan pokok Agraria yang seharusnya tidak dapat dijadikan sebagai bukti akan hak kepemilikan atas tanah. Status Okupasi menunjukkan bahwa status tanah tersebut hanya dikuasai secara fisik namun tidak dimiliki secara hukum. Ketidaknyamanan yang dialami warga penghuni rumah dinas komplek Bhaskara Jaya itu bilamana mengingat kurun waktu yang cukup lama (42 tahun) warga purnawirawan itu menempati, namun hingga kini belum ada kepastian bagi kepemilikan tanah diatasnya bagi mereka tinggal. Lalu dihadapkan pula pada pemberitaan adanya kegiatan pendataan dan penertiban dengan dalih, Pengendalian Rumah Dinas. Kegelisahan yang sudah cukup lama tersebut menimbulkan rasa haru dan prihatin.
Hadi menambahkan” dari membaca laporan kutipan Aslog Kodam VIII Brawijaya tanggal 29 Juli 1984. “berbunyi Menjamin akan menghormati kebijaksanaan pangdam lama.
Almarhum bapak Letnan Jenderal TNI Widarmin, serta menggarisbawahi ijin guna menempatinya turun temurun. Namun demikian kiranya dapat dipahami aspek kemanusiaan warga Bhaskara jaya tersebut yang tentunya akan lebih tentram dan bahagia jika sudah ada kepastian hitam diatas putih yang menerangkan bahwa komplek perumahan dimaksud sudah menjadi milik warga Bhaskara jaya, sebagai imbalan jasa perjuangan serta pengabdian mereka terhadap Bangsa dan Negara. Terangnya.(okik)