Dompu, NTB | detikNews.co.id – Banyaknya kasus pemerkosaan yang dilakukan Ayah kandungnya terhadap putri nya terjadi kembali beberapa pekan terakhir.
Polres Dompu telah mengamankan pria 43 tahun asal Dusun Nambo Solo Desa Lasi Kecamatan Kilo Kabupaten Dompu yang telah tega memperkosa anak kandungnya sendiri yang masih berusia 15 tahun, selasa (12/07/2022).
Kasi Humas Polres Dompu IPDA Akhmad Marzuki menjelaskan terkait kasus pemerkosaan tersebut, menurut keterangan dari korban bahwa korban pada saat itu sedang bermain hp di dalam kamarnya sembari menunggu ngantuk, tiba-tiba Pada saat itu pelaku SH sepulang dari cafe dalam keadaan mabuk kemudian pelaku masuk kekamar korban dan meminta korban untuk bersetubuh dengan pelaku. Apabila korban menolaknya pelaku tidak akan memberikan ijin kepada korban bermain sama temannya”, terang Kasi Humas Polres Dompu.
Mengetahui hal tersebut nenek korban langsung melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
“Pelaku terancam hukuman 15 Tahun penjara, untuk sementara pelaku sudah di amankan di Mapolres Dompu guna proses hukum lebih lanjut.” Kata Kasi Humas Polres Dompu. (HSH)