Reporter: J.Saragih
Tebing Tinggi | detikNews – Personil Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi menangkap dua orang pria terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Keduanya ditangkap pada lokasi dan waktu yang berbeda diwilayah hukum Polres Tebing Tinggi, Sumatera Utara (Sumut).
Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP Happy Margowati Suyono S.I.K melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto dalam keterangan persnya di Polres Tebing Tinggi Selasa (12/7//2022) membenarkan penangkapan kedua pelaku narkoba tersebut.
Disampaikan, kedua pelaku adalah RS alias Riski (23) warga Dusun VI Desa Simalas Kecamatan Sipispis Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) dan Ak alias Asun (51) warga Jln Rao Lingkungan V Kelurahan Pasar Gambir Kecamatan Tebingtinggi Kota, Kota Tebing Tinggi.
“Pertama Polisi menangkap tersangka RS saat berada disebuah gubuk bekas kandang sapi di daerah tempat tinggalnya hari, tanggal 9 Juli 2022 sekira pukul 14.30 WIB. Dari pelaku diamankan dua bungkus plastik transparan berisi serbuk Kristal diduga Narkotika jenis Sabu berat (Brutto) 1,80 gram dan berat bersih (Netto) 1,17 gram” papar Kasi Humas.
Sementara itu tersangka Ak alias Asun ditangkap Polisi di depan rumah di Jln Thamrin Lingkungan V Kel. Pasar Gambir Kecamatan Tebingtinggi kota, kota Tebing Tinggi pada hari Senin tanggal 11 Juli 2022 sekira pukul 14.30 WIB.
“Dari rumah pelaku Asin Polisi mengamankan barang bukti tiga bungkus plastik klip transparan berisikan serbuk Kristal diduga Narkotika jenis Sabu berat kotor (Brutto) 0,54 gram, yang dibungkus dengan kertas timah rokok, satu bungkus plastik klip transparan kosong, satu timbangan digital, satu handphone dan uang Rp70 ribu” sebut Agus Arianto.
Para pelaku bersama sejumlah barang bukti yang disita sudah diamankan di satres narkoba Polres Tebing Tinggu untuk proses hukum lebih lanjut, dan akan dijerat dengan pasal Pasal 114 ayat (1), Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelas Kasi Humas. (JS)