28.4 C
Indonesia
Fri, 8 December 2023
close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

No menu items!
28.4 C
Indonesia
Friday, 8 December 2023 | 12:21:35 WIB
No menu items!

PLPK Soroti Jual Beli Rokok Ilegal, Diduga Marak di Wilayah Bandung Raya

Reporter: Rudi Hartono

Bandung | detikNews – Perkumpulan Lembaga Perlindungan Konsumen (PLPK) Jawa Barat menyoroti Peredaran dan Perdagangan Rokok Ilegal tanpa cukai diduga makin marak diperjualbelikan secara online dan secara terang-terangan di Wilayah Bandung Raya, ironis nya praktek ilegal ini belum tersentuh pihak terkait, seperti Bea Cukai Jawa Barat dan Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya.

“Peredaran Rokok Ilegal tanpa cukai ini diduga sudah sangat lama terjadi di lapangan, khusus nya wilayah Bandung Raya dengan berbagai macam merk atau nama produk dalam kemasan filter dan kretek yang didapat di lapangan,” kata Ketua Presidium PLPK Jawa Barat Iman Mahfudi Noor pada detikNews, Senin(25/7/2020).

Baca juga:  Dugaan Banyaknya Rokok Ilegal yang Beredar di Banjarmasin

” Kenapa hal ini bisa makin menjamur dan marak terang Iman, karena lemahnya pihak terkait untuk memantau, saya kira tidak lah mungkin, tidak mengetahui produk asal Jawa Timur ini yang diduga sudah berlangsung sangat lama, apa lagi sasaran produk ini menjangkau ke perkampungan desa bahkan warung-warung kecil, yang lebih parah lagi diperjualbelikan secara online dan terang-terangan,” ujar Iman.

Baca juga:  Pembenahan PPDB Kota Bogor, Wali Kota Melantik Pejabat dan Komitmen Perbaiki Sistem Pendidikan

” Masih Menurut Iman, ia meminta agar pihak Bea Cukai dan aparat terkait lainnya agar membentuk TIM pemberantasan Rokok Ilegal tanpa cukai yang sekarang marak beredar di masyarakat dan peredaran Rokok Ilegal ini dapat sesegera mungkin diatasi, karena Negara akan mengalami kerugian yang sangat besar apa bila penegakan hukum tidak berjalan.

Pasal nya, sudah jelas berdasarkan Pasal 54 UU Nomor 39 Tahun 2007,tentang Cukai menyebutkan, menawarkan dan menjual Rokok Polos atau Rokok tanpa Cukai terancam Pidana Penjara selama satu sampai lima tahun Penjara dan atau pidana denda dua sampai sepuluh kali nilai cukai yang harus dibayar.

Baca juga:  UPTD TPU Kota Depok Siap Layani Ziarah Kubur dan Pemakaman Selama Libur Lebaran

Sedangkan berdasarkan investigasi yang di dapat detikNews di lapangan, Rokok tanpa cukai yang diperjualbelikan tersebut, dengan berbagai macam merk maupun produk, filter dan kretek ditawar dengan harga murah. Berbanding terbalik dengan harga rokok pada umum perbungkus, seperti Premier Mild Menthol isi 20 batang filter dijual dengan harga sebelas ribu sampai dua belas ribu perbungkus oleh pengecer dan pedagang. (rh)

Baca detikNews.co.id di Google Newsspot_img
Facebook Comment

Berita Terpopuler

Berita terbaru
Berita Terkait