22.4 C
Indonesia
Wed, 6 December 2023
close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

22.4 C
Indonesia
Wednesday, 6 December 2023 | 7:55:36 WIB

Pemeriksaan Saksi-saksi Dua Tersangka Ekspor 121Ton Minyak Goreng Belum Ditahan

Reporter: Okik

Surabaya  | detikNews – Dalam mengembangkan kasus ekspor 121 ton atau sekitar 10.234 karton minyak goreng kemasan yang dibongkar Kamis (12/5/2022) lalu. Polisi hingga kini belum melakukan penahanan terhadap 2 tersangka yang bakal mengekspor minyak goreng kemasan tersebut dengan rute dari Terminal Teluk Lamong Surabaya ke Timor Leste.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Ajun Komisaris Polisi. Arief Ryzki Wicaksana membenarkan saat ini pihaknya belum melakukan penahanan 2 tersangka tersebut.

Baca juga:  Ikan Goreng Saus Tomat Gurih Asam Segar: Resep Lezat yang Memanjakan Lidah Anda!

“Iya memang belum kita lakukan penahanan,” kata Arief saat dikonfirmasi, Sabtu (21/5/2022).

Arief menerangkan, bahwa saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan pengembangan sejumlah saksi – saksi. Diketahui,ada 9 saksi dimintai keterangan mengenai peran serta modus 2 tersangka ini.

“Karenanya kami lakukan pemeriksaan atas saksi yang lain dan banyak saksi-saksi lagi yang harus diperiksa,” ujarnya.

Baca juga:  AMSA Selamatkan 11 Nelayan Terdampar Akibat Topan Ilsa di Australia Barat

Mengenai kemungkinan adanya tambahan tersangka lain dalam kasus ini, Arief tak menjelaskan secara gamblang. Namun, pihaknya masih berupaya mendalami kasus tersebut.”Tidak tahu ada kemungkinan lain atau seperti apa,” tutupnya.

Seperti yang telah disampaikan media, polisi berhasil menggagalkan upaya ekspor 121 ton minyak goreng kemasan ke Timor Leste dari Terminal Teluk Lamong Surabaya. Terdapat 8 kontainer memuat 10.234 karton berisi minyak goreng kemasan dan telah diamankan petugas.

Baca juga:  Pepes Ayam Bumbu Kencur: Menggoyang Lidah dengan Aroma Harum Tradisional

Dokumen surat inilah diduga dijadikan modus operandi pelaku dalam proses ekspor ilegal tersebut. Para pelaku diduga dengan sengaja melaporkan jenis barang berbeda saat pengurusan dokumen ekspor ke Bea dan Cukai.Sebagai informasi. Kasus ekspor 121 ton (10.234) karton minyak goreng kemasan ini dirilis langsung Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto hingga Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta di lokasi Terminal Teluk Lamong Surabaya.(okik)

Baca detikNews.co.id di Google Newsspot_img
Facebook Comment

Berita Terpopuler

Berita terbaru
Berita Terkait