22.4 C
Indonesia
Wed, 6 December 2023
close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

22.4 C
Indonesia
Wednesday, 6 December 2023 | 7:51:53 WIB

Pembangunan Sarana Air Bersih di Kampung Gabus Dua Kedung Diduga Proyek Siluman

Tangerang | detikNews – Meskipun era transparansi informasi tengah berlangsung, sayangnya masih ada proyek-proyek yang misterius dan tampaknya tak memiliki pemilik yang jelas, terutama di Kampung Gabus Dua, RT/RW 003/001, Desa Kedung, Kecamatan Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang.

Pantauan detikNews.co.id di lapangan mengungkap proyek Sarana Air Bersih (SAB) yang telah beroperasi selama enam hari ini diduga menjadi salah satu proyek “siluman,” di mana kontraktor disinyalir dengan sengaja melanggar undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP) dan mungkin juga menutupi asal-usul dana atau anggaran proyek ini.

Baca juga:  Hindari Bencana Pemanasan Global, UPER Bersama Pakar Nasional dan Internasional Beri Solusi Pengembangan Blue Carbon

Pasalnya, proyek SAB yang tengah berjalan tersebut tidak menggunakan papan nama yang biasanya wajib dipasang di lokasi proyek konstruksi, yang seharusnya memudahkan pengawasan oleh masyarakat setempat dan memberikan informasi jelas mengenai sumber dana proyek ini.

Seorang warga setempat yang berinisial R mengungkapkan keprihatinannya terhadap proyek tersebut. Menurutnya, pihak pelaksana sengaja tidak menggunakan papan nama untuk mengelabui masyarakat tentang besarnya anggaran yang digunakan.

” Seharusnya wajib menggunakan papan Informasi proyek, agar mudah diawasi oleh masyarakat setempat dan agar kita semua tahu dari mana sumber dana proyek ini berasal,” ujarnya, Sabtu (23/09/2023)

Baca juga:  Presiden Jokowi Umumkan Indonesia Bebas dari Status Pandemi COVID-19, dan Memasuki Era Endemi

Sementara itu salah satu pekerja proyek saat di tanyakan mengenai papan nama mengatakan bahwa tidak tahu apa-apa. “Pihak pelaksanaan proyek belum datang ke sini, kami tidak tahu apa-apa tentang papan informasi,” ucap nya.

Sangat penting bagi kontraktor untuk memahami undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik. Menurut undang-undang tersebut dan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, setiap proyek fisik yang dibiayai oleh negara wajib memasang papan nama proyek.

Baca juga:  Memperingati Hari Besar Islam, Supiyani selaku Sekcam Kec Gunung Kaler, Mewakili Camat Hadiri Acara Gema Muharram dan Santunan Yatim

Papan tersebut harus mencantumkan semua informasi penting, termasuk jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek, nilai kontrak, dan jangka waktu atau lama pekerjaan.

Sayangnya, hingga saat berita ini ditayangkan, pihak Dinas/PPTK atau pihak pelaksana proyek Sarana Air Bersih ini belum dapat dikonfirmasi. Pengawasan dari pihak berwenang juga tampaknya belum terlaksana dengan baik di lapangan. (Saepuin)

 

Baca detikNews.co.id di Google Newsspot_img
Facebook Comment

Berita Terpopuler

Berita terbaru
Berita Terkait