Pelaku Pedofil Anak Berprofesi Sebagai Kurir Paket, Ditangkap Polres Sragen

News1 Views
banner 468x60

Reporter: Sawijan

Jakarta | detikNews.co.id – Polres Sragen menangkap pelaku kejahatan seksual terhadap anak-anak dibawah umur.

banner 336x280

Pelaku yang kesehariannya sebagai kurir paket itu sempat mencabuli seorang bocah berusia 9 tahun, saat mengirim paket di wilayah Tanon, tepatnya di samping masjid Darul Kudus Desa Jono Kecamatan Tanon Kabupaten Sragen Jawa Tengah.

Pelaku yang kesehariannya bekerja sebagai kurir (JNT) Kargo di Sragen, bernama Ahmad Ismail (27) warga Dukuh Brumbung Rt 12, Desa Ngandul, Kecamatan Sumberlawang, Sragen Jawa Tengah.

Kata Kapolres Sragen AKBP Piter Yanottama dalam keterangan persnya dihadapan wartawan.
Saat mengantar paket, tersangka seorang pedofil itu melihat dua anak perempuan sedang bermain, kemudian dengan modus bertanya alamat atas barang yang akan dia kirim ke alamat tersebut. tersangka mulai berinteraksi dengan kedua anak anak, kata Piter.

lalu si anak tersebut diajak ngobrol dan ditanya alamat, karena si anak masih kecil sehingga dia tidak bisa menjawab, cuma anak tersebut diam.

Salah satu anak diajak minggir, dan salah satu anak lainnya berlari. Dari situlah, tersangka kemudian melakukan perbuatan yang tidak senonoh terhadap anak di bawah umur sehingga melakukan perbuatan cabul terhadap anak tersebut hingga si anak menangis, “ ungkap Kapolres.

Perbuatan pencabulan terhadap anak tersebut terungkap, setelah polisi mendapatkan laporan dari orang tua korban, dan menyelidiki perkara ini melalui rekaman CCTV dilokasi kejadian.

Kasus itu terjadi pada (8/7/ 2022) lalu, di sebelah masjid Darul Kudus di Dukuh Jono Desa Jono kecamatan Tanon Sragen Jawa Tengah.

Kasus pencabulan terhadap anak berusia sembilan tahun tersebut terungkap setelah Polsek Sumberlawang mendapatkan laporan dari orang tua korban.

Team Resmob Sat Reskrim Polres Sragen melakukan penyelidikan ditempat kejadian. Di tempat kejadian itu, kemudian petugas memperoleh petunjuk dari sebuah rekaman vidio CCTV, “ terangnya.

Kapolres menguraikan, dari rekaman CCTV yang didalami petugas itu, nampak pelaku mengendarai sepeda motor, megenakan jaket serta membawa barang layaknya seorang kurir paket tersebut.

Dari rekaman CCTV itu juga, petugas mengetahui perilaku tersangka saat melakukan pencabulan terhadap korban hingga korban menangis.

Di saat korban menangis itulah, tersangka mulai panik dan meninggalkan korban, dan masih membawa celana dalam korban yang sempat di kantongi tersangka saat melancarkan aksinya melakukan perbuatan cabul terhadap anak, “ pungkas Kapolres

Dari penyelidikan terhadap rekaman CCTV, sehingga perkara ini berhasil di ungkap, tersangkanya berhasil di tangkap,dan barangbukti juga sudah di amankan.

Kini tersangka dijerat dengan pasal 82 ayat 1 Jo 76 E UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UURI No 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *