Reporter: Ibrahim
Banjarmasin | detiNews.co.id – Seorang pegawai Negri sipil di Banjarmasin melaporkan tentang status jabatannya turun dan otomatis pegawai tersebut tak terima hingga mengambil langkah untuk melapor ke (KASN).
Pegawai tersebut selaku pejabat Esolon Golongan III/a di lingkup Pemkot Banjarmasin ini turun Jabatan dikarenakan terkena Mutasi.
Pegawai yang berinisial W menjelaskan, pada awak media pada saat wawancara di lingkungan Pemkot Banjarmasin tersebut, menuturkan “mengenai laporan saya pada KASN itu yakni adanya penurunan jabatan atau Esolon,” tegasnya pada semua awak media yang sempat mewawancarainya pada Rabu tanggal (27/07/22).
Sebelumnya jabatan pegawai tersebut cukup penting yakni di Sekertaris Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKPAD) Banjarmasin.
Kenapa saya ambil tindakan seperti ini. Karena yang dimutasi saat itu hanya saya sendiri sehingga saya menjadi bingung dan heran.Ada apa, dalam memutasi saya ini,” tegasnya lagi pada kami saat mewawancarainya.
Kemudian kata W dengan jabatan yang baru ini malah turun Jabatan, kan aneh katanya pada wartawan, lagi-lagi dia bilang pada awak media ada apa dengan kejadian ini.
Dan sekarang jabatan yang baru ini selaku Kepala Bidang di kantor Kesatuan, Bangsa dan Politik atau di singkat menjadi Kesbangpol atau turun manjadi golongan III b,” tuturnya.
Beliau menegaskan pada wartawan bahwasanya kalo adanya pemutasian jabatan yang justru dengan jabatan barunya itu malah turun, itu artinya ada pelanggaran tentang kedisiplinan,” tanya nya pada wartawan.
Menurutnya pada saat menjabat, jabatan sebelumnya W tidak pernah merasa melakukan. Pelanggaran atau melanggar kode etik kepegawaian dan selalu patuh dan mentaati aturan yang selama ini dia jalankan sebagai pegawai yang mengabdi pada Bangsa dan Negara.
Nah disinilah yang jadi pertanyaan atas dasar apa, sehingga saya ini di turunkan jabatan saya, karna apa? dan apa? sehingga terjadi pemutasian seperti ini, makanya dengan kejadian ini saya mantapkan langkah saya tuk melaporkan ke KASN dan akan meminta penjelasan yang rinci atas mutasi saya ungkapknya lagi. Dampak dari pemutasian jabatan ini jelas berkurangnya gaji dan pendapatan saya dan juga masalah tunjangan pastinya berkurang dan jelas sudah berkuranglah kebutuhan hidup rumah tangga kami,” pungkasnya.
Dengan kejadian ini saya pribadi akan menggandeng OMBUDSMAN Provinsi Banjarmasin guna untk mengusut tuntas dan guna mendapatkan penjelasan yang luas atas mutasinya saya di instansi Pemkot ini, apabila adanya penjelasan dari beberapa instansi dan saya sendiri mengetahui kesalahan saya. Maka saya siap menerimanya, namun jika saya tidak ada salah tetapi saya tidak tau dasar apa sehingga saya turun jabatan ini maka saya akan mengejar keingintahuan saya, alasan apa saya turun jabatan ini,” ujarnya.
Secara terpisah Sekretaris Kota Banjarmasin Ikhsan Budiman saat di konfirmasi oleh beberapa awak media perihal kasus tersebut beliau menjelaskan pada awak media telah mengetahui permasalahan oknum pegawai tersebut.
Sementara penjelasan singkat yang dilontarkan Ikhsan Budiman pada awak media saat itu bahwasanya oknum pegawai tersebut bukanlah turun Jabatan, Itukan jelas cuma nama jabatannya saja, tapi kalo masalah golongan III a dan Golongan III b itu pasti turun nah dengan pemahan sekarang ini, itu sudah tidak lagi di pakai,” tuturnya pada wartawan.
Dengan terjadinya kejadian seperti ini oknum pegawai tersebut berharap adanya klarifikasi dari Ibnu Sina selaku Walikota Banjarmasin agar dapat meninjau kembali dengan mutasi tersebut.
Menurutnya bahwa dengan putusan mutasi tersebut tidak mempertimbangkan secara seksama dampak yang terjadi dan tidak memedomi Peraturan Pemerintah No 94/2021 tentang kedisiplinan seorang pegawai Negeri Sipil atau ASN.
KASN juga mengharapkan kepada walikota Ibnu Sina selaku pejabat pembina kepegawaian menempatkan kembali ASN yang bersangkutan pada jabatan administrator yang setara pada jabatan sebelumnya.
Selain itu tambahan dari KASN mengharapkan pada Walikota agar dapat memperhatikan dan juga mempertimbangkan setiap langkah atau keputusan perihal mutasi jabatan seseorang di tubuh Pemkot itu sendiri.(ib)