Palsukan Sertipikat Tanah, AL Dijatuhi Hukuman Penjara Selama Satu Tahun

Kriminal1 Views
banner 468x60

Reporter: Ekdar

Maluku | detikNews – Kejaksaan Negeri Kabupaten Seram Bagian Barat Provinsi Maluku eksekusi oknum pemalsuan Setipikat Tanah.

banner 336x280

Putusan bersifat (incraht) itu dijatuhkan kepada Abdulrahman Latumapayahu lelaki berdomisili Kecamatan Taniwel (SBB) , melalui bantuan Kepolisian setempat.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Kasasi Nomor 263K/Pid/2022 tanggal 14 april 2022, terpidana terbukti melakukan perbuatan tindak pidana menggunakan Surat palsu sebagaimana Pasal 263 ayat (2) KUHP.

Abdulrahman pun ditahan di Lapas Kelas II B Piru dan dijatuhi Pidana penjara selama 1 (satu) Tahun. Taufik E. Purwanto, SH selaku Plh Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari SBB lewat Pesan Whatsup nya membenarkan hal ini setelah mendengar penjelasan dari Jaksa Eksekutor. “Terpidana dengan sengaja memakai Sertipikat Tanah palsu atau dipalsukan seolah-olah sejati dan pemakaian surat itu menimbulkan kerugian”. Ulas Kasi.

Diketahui, penjelasan dari (Jaksa Eksekutor) terhadap pelaksanaan tufoksi dalam melakukan eksekusi, terpidana maupun Keluarga bersifat koperatif sehingga tidak ada konflik di Masyarakat maupun Keluarga. (Ekdar)

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *