back to top
21.3 C
Indonesia
Sab, 22 Maret 2025

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

28.2 C
Jakarta
Sabtu, Maret 22, 2025
spot_img
BerandaKriminalOknum Aparatur Desa Pasir Angin Purwakarta, Diduga Potong Dana PKH Tahun 2021...

Oknum Aparatur Desa Pasir Angin Purwakarta, Diduga Potong Dana PKH Tahun 2021 dan Tahan SK RW

Purwakarta | detikNews – Dugaan adanya potongan PKH Tahun 2021 sebesar Rp.50.000 oleh oknum Aparatur Desa Pasir Angin, Kecamatan Darangdan, Kabupaten Purwakarta dan penahanan Surat Keputusan (SK) RW setempat, mencuat setelah beberapa Nara Sumber (Narsum) membeberkan prilaku oknum Aparatur Desa tersebut kepada awak media.

Dilansir dari media informasi indikasi hukum.Com, menurut narasumber yang tidak mau disebutkan namanya setelah di konfirmasi beberapa Awak Media (9/07/2022) mengatakan, bahwa potongan tersebut dengan alasan digunakan untuk pemerataan. Salah satunya untuk diberikan kepada Guru Ngaji, dan hal itu di benarkan oleh beberapa tokoh masyarakat di Desa tersebut, kurang lebih 300 orang dari Keluarga Penerima Manfaat (KPM) itu dipotong rata-rata Rp.50.000 rupiah, dan juga ada penahanan Surat Keputusan (SK) semua RW di Desa tersebut.

Ditempat terpisah, Kepala Desa Pasir Angin, Kecamatan Darangdan, Kabupaten Purwakrata Rohidin, setelah dikonfirmasi oleh Awak Media melalui telpon seluler mengatakan, bahwa

“Terkait dugaan pemotongan PKH saya selaku Kepala Desa tidak mengetahuinya, semua sudah ada pendamping PKH, dan tidak pernah memberi informasi adanya pencairan bantuan PKH, terkecuali saldo penerima bantuannya kosong baru menginformasikan kepada pihak Desa”, ucap Rohidin. Kamis 21/7/2022.

“Adapun terkait penahanan Surat Keputusan (SK) Rukun Warga (RW) memang masih ada di Desa, belum saya berikan ke RW, dikarenakan takut hilang ataupun rusak, kalau dipegang masing-masing dan tidak ada indikasi apa-apa”, tegasnya.

Diketahui, menurut aturan dengan alasan apapun dana PKH tidak boleh ada potongan apapun, alasannya karna hal tersebut agar Bantuan Sosial (Bansos) pemerintah memiliki nilai produktivitas bagi penerimanya, tanpa ada potongan oleh pihak manapun. Adapun oknum-oknum yang memang sengaja memotong bantuan Sosial dari pemerintahan Daerah ataupun dari Pemerintahan Pusat, jelas sudah melanggar aturan hukum yang sudah di tentukan.(Amanah/Ar).

RELATED ARTICLES

Most Popular