back to top
21.3 C
Indonesia
Jum, 21 Maret 2025

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

28.2 C
Jakarta
Jumat, Maret 21, 2025
spot_img
BerandaPolitikMomentum Milad Pertamanya, DPD Partai Ummat Kota Depok Menghadirkan Advokasi Hukum untuk...

Momentum Milad Pertamanya, DPD Partai Ummat Kota Depok Menghadirkan Advokasi Hukum untuk Masyarakat Dengan Mendirikan LBH Ka’bah Ummat

Depok | detikNews – Rayakan Milad tahun pertamanya yang jatuh tepat pada Minggu, 17 April 2022 atau 17 Ramadan 1443 Hijriyah, DPD Partai Ummat Kota Depok yang berlokasi di jalan Naming D Bohtin (Jalan Baru Sejajar Rel Stasiun Depok Baru), Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok, menggelar acara syukuran sekaligus men-sosialisasikan eksistensinya kepada masyarakat, dengan men-soaialisasikan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ka’bah Ummat, yang bertujuan sebagai bentuk keseriusannya dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat khususnya di Kota Depok.

Lukita Purnama Darisman.SH, Ketua Majelis Pengawas Partai Daerah (MPPD) mengatakan, bahwa Partai Ummat yang telah mendapatkan SK resmi dari Kemenkumham pada 20 Agustus 2021 lalu, akan menjadi garda terdepan bagi masyarakat khususnya di Kota Depok dalam mengadvokasi berbagai bentuk permasalahan yang ada di Kota Depok.

“Bersama dengan jajaran para pengurus serta dukungan penuh dari masyarakat, DPD Partai UMMAT Kota Depok sangat optimis akan dapat bersaing dengan Partai-partai lain dalam kancah politik di tahun 2024 mendatang”, ucap Lukita, Rabu 20/4/2022.

“Partai UMMAT kota Depok pun terus melakukan konsolidasi partai sampai ke tingkat Kelurahan serta lapisan bawah masyarakat. Dengan tujuan utama menjadi garda terdepan untuk memenuhi keinginan masyarakat khususnya di kota Depok, menuju kehidupan masyarakat yang ‘Baldatun Toyyibatun Warobbun Ghofur”, sambungnya.

Srikandi Partai Ummat Kota Depok ini menambahkan, motto Melawan Kezoliman dan Tegakkan Keadilan ini bukanlah hanya isapan jempol semata, karena hal ini dibuktikannya dengan hadirnya LBH Ka’bah Ummat yang telah didirikan bertepatan dengan Milad Partai UMMAT yang pertama.

“LBH Ka’bah Ummat ini adalah salah satu bentuk eksistensi kepedulian partai Ummat, dalam merealisasikan penegakan hukum bagi masyarakat yang membutuhkan. Disini masyarakat dapat mengadukan permasalahan hukumnya dengan Gratis, yang ditangani oleh para advokat profesional dibidangnya”, ungkap Lukita.

“Runtuhnya rezim kezaliman dan tegaknya keadilan, hanya akan bisa terlaksana jika kita mampu berjalan searah dengan menyatukan misi dan visi secara bersama-sama, dengan selalu mengedepankan kaidah-kaidah kemanusiaan yang adil dan beradab sesuai dengan amanah Pancasila. Mari bersama Partai Ummat kita bangun tatanan kehidupan baru menuju kesejahteraan yang merata”, pungkasnya.

Hal senada diucapkan Ucup Supriadi Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Ummat Kecamatan Pancoran Mas yang mengatakan, bahwa dengan Milad ke-1 Partai Ummat adalah sebagai momentum bangkitnya para generasi muda Kota Depok yang cerdas hukum dan cerdas berpolitik.

“Hukum merupakan produk politik, dan hukum merupakan salah satu alat politik, dimana penguasa dapat mewujudkan kebijakannya. Jika sudah menjadi hukum, maka politik tunduk pada hukum. Hukum dan politik mempunyai hubungan timbal-balik. Hukum, jika berada di atas politik, maka hukum positif mencakup semua standar dimana antara lain, kesepakatan dalam masyarakat dicapai melalui proses yang konstitusional”, ujarnya.

“Hukum merupakan Determinan Politik, dan segala bentuk kegiatan Politik harus tunduk pada Hukum. Politik Determinan atas Hukum karena sesungguhnya hukum adalah produk politik yang sarat dengan kepentingan konfigurasi politik, Hukum dan Politik merupakan dua elemen subsistem kemasyarakatan yang seimbang. Jadi, jika para generasi muda kita sudah memahaminya, maka tidak akan mudah terbodohi oleh permainan sistem politik murahan”, lanjutnya.

Ucup menilai, bahwa dengan Indonesia menganut sistem demokrasi ekonomi, dimana sistem ini merupakan perwujudan dari pancasila dan UUD 1945 yang berdasarkan kekeluargaan dan kegotongroyongan dari, oleh dan untuk rakyat dibawah pimpinan dan pengawasan pemerintah. Artinya bahwa kesejahteraan dan kesetaraan hak adalah mutlak milik rakyat bukan hanya milik penguasa dan pengusaha semata.

“Fungsi partai politik terhadap negara antara lain adalah: menciptakan pemerintahan yang efektif, dan adanya partisipasi politik terhadap pemerintahan yang berkuasa. Partai Politik merupakan wahana bagi warga negara untuk dapat menyalurkan aspirasi politiknya, dan Partai politik menjadi sebuah tempat ekspresi politik warga negara sehingga partai politik menjadi prasyarat bagi tegaknya masyarakat madani”, sambungnya.

“Oleh karena itu, pendidikan politik sejak dini menjadi sangat penting adanya, karena memiliki tujuan agar setiap orang/individu dapat mengetahui dan mengenali apa yang menjadi nilai-nilai penting dalam sistem perpolitikan. Selain itu pendidikan politik pun bertujuan agar individu sadar akan politik dan mampu bertanggungjawab atas apa yang nanti diembannya. Kemudian manfaat Partisipasi Politik bagi Pemerintah itu sendiri adalah untuk mendorong program-program pemerintah, sebagai institusi yang menyuarakan kepentingan masyarakat, sebagai sarana untuk memberikan masukan, saran atau kritik masyarakat, menuju kehidupan yang sejahtera merata yang sesuai dengan tujuan bersama”, pungkasnya.(Arifin)

RELATED ARTICLES

Most Popular