Mirisss….!!! Potret Kehidupan Buram Pekerja Buruh Pabrik

News1 Views
banner 468x60

Pabrik Pengolahan Sabut Kelapa Abaikan Hak Hak Pekerja, 10 Tahun Petugas Jaga Malam Hanya Digaji Rp 750 Ribu/Bulan

 

Reporter: Joko Hendarto

banner 336x280

Asahan | detikNews.co.id – Mirissss… !!!! Sepuluh tahun lamanya telah mengabdi bekerja sebagai petugas jaga malam di pabrik pengolahan sabut kelapa yang berlokasi di Lingkungan 5 kelurahan Siumbut Umbut Lama Kecamatan Kisaran Timur Kabupaten Asahan, Syahrial ( 51 ) hanya di gaji sebesar Rp 750 ribu setiap bulannya dari Managemen pabrik yang selama ini menjadi tempatnya mencari nafkah.

Keterangan foto : Para pekerja pabrik pengolahan sabut kelapa diduga tidak terdaftar di BPJS Kesehatan dan BPJS Tenaga Kerja
Keterangan foto : Para pekerja pabrik pengolahan sabut kelapa diduga tidak terdaftar di BPJS Kesehatan dan BPJS Tenaga Kerja

” Sudah hampir sepuluh tahun sebagai petugas penjaga malam, suami saya Syahrial hanya digaji sebesar Rp 700 ribu di pabrik pengolahan sabut kelapa dan baru beberapa bulan ini saja naik Rp 50 ribu hingga menjadi Rp 750 ribu perbulan. Disampaing menjadi petugas jaga malam, kemudian keesokan harinya dari pagi sampai sore hari suami saya juga bekerja sebagai buruh harian di pabrik yang sama”, tutur Kartini alias Tutik ( 48 ) warga sekitar pabrik kepada detikNews co.id saat menceritakan keluh kesah yang dialaminya tentang keadaan Syahrial suaminya yang bekerja sebagai buruh pabrik pengolahan sabut kelapa, Kamis ( 04/08/2022 ) pukul 13.00 WIB di kediamannya.

Selain bekerja sebagai petugas jaga malam, dan untuk menutupi kebutuhan sehari hari. Suami saya juga bekerja sebagai buruh dipabrik pengolahan sabut kelapa dari pagi hingga sore hari dengan gaji harian sebesar Rp 70.000/hari. Jadi seandainya kalau kebutuhan bahan baku untuk sabut kelapa di pabrik lancar, suami saya bisa dikatakan hampir 24 jam bekerja.

Keterangan foto : Limbah pabrik diduga  dari hasil pengolahan sabut kelapa yang langsung dibuang ke parit badan jalan  ( foto/joko )
Keterangan foto : Limbah pabrik diduga dari hasil pengolahan sabut kelapa yang langsung dibuang ke parit badan jalan ( foto/joko )

Saat ini sudah hampir 3 tahun suami saya mengidap penyakit paru paru, diduga penyakit paru paru yang diderita oleh suami saya diakibatkan dari debu yang dihasilkan dari pabrik pengolahan sabut kelapa. Dan untuk biaya perobatan penyakit paru paru yang diderita suami saya, sudah hampir 3 tahun ini memakai biaya perobatan kami sendiri. Tidak ada sepeserpun biaya perobatan dari pihak managemen pabrik “, tegas Kartini.

Selain gaji yang tidak memenuhi standar Upah Minimum Kabupaten ( UMK – red ), sepengetahuan saya pihak managemen pabrikpun sampai sekarang tidak pernah mendaftarkan para pekerjanya baik untuk BPJS Kesehatan ataupun BPJS Tenaga Kerja. Makanya apabila ada pekerja pabrik yang sakit, mereka yang menanggung biayanya sendiri. ” Saya bicara apa adanya, memang inilah yang terjadi terhadap para pekerja pabrik pengolahan sabut kelapa, termasuk suami saya sendiri ( Syahrial – red )”, tandas Katini.

Sementara itu Arun (40) mandor pabrik pengolahan sabut kelapa saat ditemui detikNews co.id membenarkan kejadian itu,” pabrik pengolahan sabut kelapa ini sudah berdiri sekitar 15 tahun yang lalu, untuk masalah gaji baik petugas penjaga malam pabrik ataupun pekerja harian pabrik memang benar begitu gaji mereka. Dan itu sudah merupakan keputusan dari bos bang, saya disini hanya sebatas mandor untuk mengawasi orang bekerja serta mengawasi hasil produksi.

Terkait masalah BPJS Kesehatan dan BPJS Tenaga Kerja, di pabrik pengolahan sabut kelapa ini hanya memiliki sekitar 15 orang pekerja, diantaranya 3 orang pekerja tetap dan 12 orang lainnya pekerja harian lepas. Jadi sulit rasanya bagi kami untuk mendaftarkan semua pekerja ke BPJS Kesehatan dan BPJS Tenaga Kerja, karena kebanyakan dari mereka yang bekerja bukan pekerja tetap. Dan hasil produksi pengolahan bahan baku sabut kelapa ini tergantung dari pasokan pengumpul sabut kelapa “, terang Arun sembari mengelak ketika ditanya tentang nama pabrik, pemilik pabrik serta izin usaha pabrik.

Keterangan foto : Ketua DPP LSM Independen Hukum Indonesia, Bahrum Sitompul ( foto/joko )
Keterangan foto : Ketua DPP LSM Independen Hukum Indonesia, Bahrum Sitompul ( foto/joko )

Ditempat terpisah Ketua DPP Lembaga Swadaya Masyarakat Independen Hukum Indonesia ( DPP LSM IHI ) Bahrum Sitompul menanggapi permasalahan ini mengatakan, ” tim investigasi LSM Independen Hukum Indonesia beberapa waktu lalu telah melakukan survei sekaligus investigasi kelokasi pabrik, selain temuan masalah BPJS Kesehatan serta BPJS Tenaga Kerja yang diduga telah melanggar Undang Undang Ketenagakerjaan.

Pihak managemen pabrik juga telah mengabaikan Undang Undang tentang Pencemaran Lingkungan Hidup seperti limbah yang dihasilkan dari pabrik pengolahan sabut kelapa serta Pencemaran polusi udara. Untuk itu DPP LSM IHI secepatnya akan melayangkan surat pengaduan ke Instansi terkait dan berharap agar pihak managemen pabrik pengolahan sabut kelapa ini dapat di tindak dengan tegas, bahkan apabila terbukti telah melanggar peraturan, segera cabut izin operasionalnya “, pungkas Bahrum. ( JH )

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *