27.4 C
Indonesia
Wed, 6 December 2023
close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

27.4 C
Indonesia
Wednesday, 6 December 2023 | 8:33:02 WIB

Mimpi Mendapat Pekerjaan di Luar Negeri dengan Gaji Besar Pupus, 26 Calon BMI kini hanya bisa Pasrah

Reporter: Arifin

Kupang | detikNews – Berawal dari adanya informasi dari masyarakat, tentang adanya gerak-gerik yang mencurigakan serta diduga terkait aktifitas percobaan penyelundupan manusia(WNI) ke Negara Australia, tim Ditpolairud Polda NTT, pada Senin 11 April 2022, bergerak menuju pelabuhan ojek Tenau – Semau, benar saja disana tim mendapati sebuah kapal nelayan KMN. Sahrul Zaidan GT 21, yang ternyata akan digunakan oleh terduga pelaku berinisial (S) lelaki 42th, asal Bali, untuk membawa 26 orang calon TKI ke luar Negeri (18/4/2022).

Tim Ditpolairud berhasil mengamankan terduga pelaku tersebut, beserta beberapa barang bukti diantaranya, 1 unit kapal nelayan KMN. Sahrul Zaidan, uang tunai senilai 20 juta, dua unit ponsel dan satu unit mesin penghitung uang.

Baca juga:  Anas Urbaningrum Akan Bebas Besok, Bakal Ada Kejutan!!

Adapun para calon TKI yang hendak diselundupkan melalui jalur tikus oleh (S) berjumlah 25 orang laki-laki dan satu orang perempuan, semua berasal dari daerah yang berbeda, ada yang dari Bali, NTB, Jawa Timur, Jawa Tengah, serta Jawa Barat.

Hal ini diungkapkan oleh Ditpolairud Polda NTT, Kombes Pol. Nyoman Budiarja, SIK., MSi dalam keterangan Persnya, yang didampingi Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol. Rishian Krisna Budiaswanto, SH., SIK., MH didepan para awak media di Mako Polairud.

Baca juga:  Penemuan Senjata Api di Rumah Dito Mahendra : Fakta Terbaru dalam Kasus TPPU Nurhadi Yang Diselidiki KPK

Kepada media, Dirpolairud menjelaskan bahwa kepada terduga pelaku akan sangkakan pasal 120 ayat (1) Undang-undang nomor 6 tahun 2011, tentang keimigrasian dan/ atau pasal 4 undang-undang nomor 21 tahun 2007, tentang pemberantasan perdagangan orang jo pasal 53 KUHP dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun, dan paling lama 15 tahun, denda minimal 500 juta atau maksimal 1,5 Milyar.

Baca juga:  Kasus Flexing Istri ASN Dishub, Inspektorat DKI Jakarta Laporkan Hasil Pemeriksaan Kepada Gubernur dan KPK

Masih menurut Dirpolair, bahwa modus terduga pelaku adalah dengan menawarkan pekerjaan di Australia, dengan iming-iming gaji yang menggiurkan, untuk itu mereka diminta menyiapkan sejumlah uang agar bisa masuk dan bekerja di Negara yang dijanjikan.

” Saat ini kami akan terus mendalami kasus ini, terkait dugaan pencucian uang belum bisa dipastikan karena masih prematur, yang jelas kami akan senantiasa melakukan Patroli di wilayah perairan untuk mencegah agar hal serupa tidak terulang kembali ” Pungkas Orang nomor satu di Ditpolairud Polda NTT ini.(Arifin)

Baca detikNews.co.id di Google Newsspot_img
Facebook Comment

Berita Terpopuler

Berita terbaru
Berita Terkait