23.4 C
Indonesia
Kam, 5 Oktober 2023
close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

23.4 C
Indonesia
Kamis, 5 Oktober 2023 | 0:40:05 WIB

Mahasiswi Pembuang Bayi di Sungai Ciliwung Dinikahkan Bersama Kekasihnya di Polres Metro Jakarta Timur

Reporter: Sawijan

Jakarta | detikNews – Seorang Mahasiswi pembuang bayi berinisial (MS) di sungai ciliwung kini di tahan Polisi Kamis, (7/7/2022).

Mahasiswi tersangka pembuang bayi di Sungai Ciliwung, Jakarta Timur (Jaktim) berinisial (MS) telah dinikahkan dengan kekasihnya, (NDRH).

Pernikahan itu dalam rangka bentuk tanggung jawab sekaligus memperjelas status bayi yang di ketahui berkelamin perempuan yang dibuang.

Kendati telah dinikahkan, pihak kepolisian memastikan (MS) tetap akan menerima hukuman atas perbuatannya membuang bayi. Saat ini, (MS) merupakan tahanan di Polres Metro ( Jaktim) Jakarta Timur.

Baca juga:  Diduga Bunuh Diri, AKBP Polres Metro Jakarta Timur Sobat Alfrits Towoliu Ditemukan Meninggal di Stasiun Jatinegara

Walaupun (MS) sudah menikah proses hukum tetap berjalan, (MS) tetap akan disidangkan karena yang bersangkutan melakukan kesalahan pembuangan bayi dan kekerasan terhadap anak.

Bayi itu tidak salah sehingga kami memberikan izin untuk menikah,” ujar Kapolres Metro Jakarta Timur, (Jaktim) Komisaris Besar (kombes) Polisi Budi Sartono kepada wartawan, Kamis, (7/7/2022) Juli.

Baca juga:  Kejahatan Pencabulan di Jaktim: Kakek Memperdaya Bocah SD dengan Iming-iming Uang Rp 2.000

kombes polisi Budi Sartono mengatakan ,pelaku mengakui pernah menjalin hubungan asmara dengan ayah biologis dari anak tersebut hingga melakukan hubungan suami istri,tanpa ikatan perkawinan.

Ia menegaskan, pernikahan antara keduanya ini tidak akan memutus kesalahan terhadap (MS). Hubungannya pacaran, dia mengakui telah melakukan hubungan suami istri tanpa ikatan perkawinan, itu sudah sering kali. (Pernikahan) tidak memutus kesalahan tersebut, pelaku sudah terbukti membuang bayi dan menelantarkan anak,” jelasnya. Saat ini kata Budi, bayi perempuan yang dibuang itu telah diambil dan dirawat oleh orang tua (SM)

Baca juga:  Musyawarah Diversi Kasus Penganiayaan Cristalino David Ozora, AG Pacar Mario Dandy Digelar Tertutup di PN Jaksel

Catatan sipil (capil) terhadap bayi itu juga sudah jelas usai kedua orang tuanya dinikahkan. (sw)

Baca detikNews.co.id di Google Newsspot_img
Facebook Comment

Berita Terpopuler

Berita terbaru