25.4 C
Indonesia
Sat, 15 March 2025
close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

25.4 C
Indonesia
Saturday, 15 March 2025 | 14:17:40 WIB

Kendaraan dengan Pajak Mati Melebihi Dua Tahun, Data Akan Segera Dihapus

Reporter: Sawijan

Jakarta | detikNews.co.id – Korlantas Polri segera memberlakukan aturan penghapusan data STNK bagi kendaraan yang mati pajak selama 2 tahun. Korlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi dan stakeholder terkait segera memberlakukan aturan penghapusan data tersebut.

Karena aturan ini sudah sejak 2009 di Undang-undang,” Firman Shantyabudi mengungkapkan seperti dikutip NTMC Polri pada Jumat (29/7/2022).

Harapannya, ini dapat meningkatkan ketaatan masyarakat terhadap pajak dan data kendaraan yang valid. Setelah aturan itu diberlakukan, nantinya kendaraan yang mati pajak selama dua tahun akan dianggap bodong.

Baca juga:  Natalia Rusli Menghadapi Sidang Minggu Depan dengan Pembelaan Deolipa Yumara dalam Kasus Penipuan

Langkah ini untuk pembangunan masyarakat dengan lebih baik. kita ingin data ini kita pastikan valid karena dengan valid data, pemerintah bisa mengambil kebijakan,” tuturnya.

Untuk diketahui, Aturan itu tercantum dalam Pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Pada pasal tersebut, dijelaskan bahwa penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dapat dilakukan jika pemilik kendaraan tidak melakukan registrasi ulang setidaknya dua tahun setelah masa berlaku STNK habis.

Baca juga:  Artis Senior Ibukota Ayu Azhari Meriahkan Bakti Sosial Donor Darah di DPP PPMA Kisaran

Dalam penerapannya nanti, pertama Polri akan memberi surat peringatan selama 5 bulan, pemblokiran registrasi kendaraan bermotor selama satu bulan, kemudian menghapus dari data induk ke data record selama 12 bulan.

Pada tahap akhir, baru akan dilakukan penghapusan data registrasi kendaraan bermotor secara permanen.

Mendukung kebijakan tersebut, Kementerian Dalam Negeri juga telah siapkan program pemutihan biaya Bea Balik Nama (BBN II) dan penghapusan dengan progresif untuk kepemilikan kendaraan tersebut.

Baca detikNews.co.id di Google Newsspot_img
Facebook Comment

Berita Terpopuler

Berita terbaru
Berita Terkait