28.4 C
Indonesia
Ming, 24 September 2023
close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

28.4 C
Indonesia
Minggu, 24 September 2023 | 20:04:41 WIB

Kapolrestabes Surabaya Dilaporkan oleh SCWI ke Bidpropam Polda Jatim

Surabaya | detikNews – Buntut dari viral diberitakan media adanya penjahat buron masuk DPO bernama Boenarto Tedjoisworo, yang dengan leluasa mendatangi Polrestabes Surabaya dan melakukan kegiatan hukum terkait bisnis Pertanahan, akhirnya dilaporkan Hari Cipto Wiyono, Ketua Surabaya Corruption Watch Indonesia (SCWI) ke Bidang Propam Polda Jatim.

Menurut Hari Cipto, Polrestabes Surabaya harus dapat melaksanakan Surat Kepolisian Daerah Jawa Timur No. B/491/B/Dit Reskrim, tanggal 5 Februari 2007 yang diperbaharui tanggal 26 April 2013, Perihal Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Boenarto Tedjoisworo.

Baca juga:  Dhewi Rasmani, Upaya Pembatalan pada Dua Sertifikat Berstatus Terblokir

“Surat Polda Jatim yang mengandung instruksi tersebut telah diedarkan ke seluruh jajaran POLRI dengan identitas lengkap. Sehingga sudah seharusnya terdokumentasikan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atau/di masing-masing unit kepolisian tersebut, ” Tutur Hari diruang Bidpropam Polda Jatim, Kamis (01/06/2023).

Ketua SCWI juga mengungkapkan, tujuan adanya Daftar Pencarian Orang adalah jelas, yakni agar polisi dapat mendeteksi dan melakukan pengamanan dan penangkapan.

Oleh karenanya sejalan dengan tugas besar
Kepolisian menjaga keamanan, ketertiban, dan penegakan hukum, maka adanya perlakuan istimewa terhadap seorang buron, patut diduga ada politik uang, tandasnya.

Baca juga:  Polisi Menangkap 4 Pemuda Mirip Gangster yang Berbuat Onar di Waru Sidoarjo, Beberapa Motor Disita

Menurut nya, dengan program Polisi PRESISI, sudah seharusnya di setiap unit kepolisian terdapat website DPO, sehingga setiap gerak orang dalam daftar pencarian orang atau penjahat buron bisa terdeteksi secara dini untuk dapat segera dilakukan tindakan pengamanan dan penangkapan.

“Bukannya malah difasilitasi oleh Polisi sehingga seperti diberitakan secara viral oleh media online,”  ucapnya.

Dia juga menyayangkan, sejak buron tersebut dan dinyatakan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) hingga kini, buron atas nama Boenarto Tedjoisworo masih saja bisa dengan leluasa dapat melakukan aktivitas usaha juga kegiatan berkaitan dengan hukum.

Baca juga:  Polrestabes Surabaya Amankan 8 Kurir Narkoba dengan Barang Bukti 90 Kg Sabu dan 13 Kg Ganja

“Sangatlah disesalkan, karena sudah sangat jelas kejadian semacam ini telah
mengurangi kewibawaan Kepolisian Negara yang bertugas menjaga keamanan, ketertiban dan penegakan hukum,” tutur Hari Cipto.

Untuk itu, lanjutnya, ia berharap agar Kapolri jenderal polisi Listyo Sigit Prabowo memerintahkan bidang Propam untuk melakukan penyelidikan . (okik)

Baca detikNews.co.id di Google Newsspot_img
Facebook Comment

Berita Terpopuler

Berita terbaru