back to top
21.3 C
Indonesia
Sab, 22 Maret 2025

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

28.2 C
Jakarta
Sabtu, Maret 22, 2025
spot_img
BerandaNewsIssue Panas Kontestasi LPM, Dimas : Pemimpin Harus Faham Tentang Apa yang...

Issue Panas Kontestasi LPM, Dimas : Pemimpin Harus Faham Tentang Apa yang di Pimpinnya

Depok | detikNews – Jelang pemilihan serentak Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan se- Kota Depok beberapa bulan mendatang, berbagai inovasi tentang rencana visi misi dari berbagai Bacalon semakin gencar disosialisasikan. Adalah Mulya Dimas Putra.AP.TTD salah satu Tokoh Pemuda  calon kandidat LPM Kelurahan Mampang, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok, berbekal dukungan penuh dari anggota DPRD Kota Depok dan anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, dirinya sangat yakin bisa memimpin LPM Kelurahan Mampang menuju masa terbaiknya.

Dimas mengatakan, bahwa masih banyak yang belum memahami tentang keberadaan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) di tingkat Kelurahan/Desa. Padahal, kelembagaan LPM sudah ada sejak puluhan tahun lalu yang diatur Pemerintah RI secara resmi, dan dirinya menilai bagaimana bisa memimpin jika tidak tahu dan memahami apa arti dan sejarah LPM itu sendiri.

“LPM memiliki peran penting bagi pembangunan lingkungan serta Sumber Daya Manusia (SDM) yang ada, karena LPM memiliki tugas antara lain : menyusun rencana pembangunan secara partisipatif, menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat, melaksanakan serta mengendalikan pembangunan lingkungan secara merata dari semua aspek pembangunan”, ucapnya. Kamis 16/6/2022.

“UU yang mengatur Lembaga Pemberdayaan Masyarakat ini adalah UU No.32/2004 tentang Pemerintahan Daerah. Sedangkan dalam tataran teknis, LPM pun telah diatur Permendagri No 5 tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan, dan Permendagri No 5 tahun 2007 tersebut,  ditetapkan pada 5 Februari 2007 yang ditandatangani langsung oleh H.Moh. Ma’ruf, SE selaku Mendagri”, ungkap Dimas.

Tokoh Pemuda Putera Daerah usungan Karang Taruna ini menjelaskan, bahwa pengetahuan tentang organisasi yang mumpuni akan menjadi tolok ukur kesuksesan organisasi yang akan dipimpinnya. Dirinya meyakini masyarakat Kelurahan Mampang adalah masyarakat yang cerdas dalam menentukan dan memilih sendiri para pemimpinnya.

“Dalam UU No 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah, pada pasal 127 ayat (3) butir b disebutkan, bahwa Lurah memiliki tugas pemberdayaan masyarakat. Masih dalam pasal 127, di ayat (8) disebutkan juga, bahwa untuk kelancaran pelaksanaan tugas Lurah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dapat dibentuk lembaga lainnya sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan dengan Perda, seperti LPM”, sambungnya.

“Juga di pasal 211, ayat (1) UU  No.32/2004 disebutkan di Desa dapat dibentuk lembaga kemasyarakatan yang ditetapkan dengan peraturan Desa, dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan. Ayat (2) di pasal 211 menerangkan lembaga kemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertugas membantu pemerintah Desa/Kelurahan dan merupakan mitra dalam memberdayakan masyarakat Desa”, lanjut Dimas.

Lebih lanjut Dimas memaparkan, bahwa detailnya tentang LPM pun telah diatur dalam Permendagri No.5 tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan.

“Dalam Permendagri No.5/2007 ini disebutkan secara langsung nama Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), yang merupakan salah satu jenis lembaga kemasyarakatan seperti halnya Karang Taruna, Tim Penggerak PKK, Lembaga Adat, dan RT/RW, dan pengaturan jenis lembaga kemasyarakatan terdapat di pasal 7”, papar Dimas.

“LPM sendiri adalah nama lain dari LKMD. Dalam Bab 1 Pasal 1 ayat 13 disebutkan : Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa, untuk selanjutnya disingkat LKMD atau Lembaga Pemberdayaan
Masyarakat, untuk selanjutnya disingkat LPM adalah Lembaga atau wadah yang dibentuk atas prakarsa masyarakat sebagai mitra Pemerintah Desa dan Lurah dalam menampung dan mewujudkan aspirasi serta kebutuhan masyarakat di bidang pembangunan”, paparnya.

Dimas menerangkan, bahwa untuk tugas dan fungsi LPM diuraikan di pasal 3 ayat (3) bahwa LPM mempunyai tugas membantu Lurah dalam pelaksanaan urusan pemerintahan, pembangunan, sosial kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.

“Selanjutnya di pasal 5 disebutkan : Kegiatan lembaga kemasyarakatan ditujukan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui: peningkatan pelayanan masyarakat, peningkatan peran serta masyarakat dalam pembangunan, pengembangan kemitraan, pemberdayaan masyarakat, serta pengembangan kegiatan lain sesuai dengan kebutuhan dan kondisi masyarakat setempat”, terangnya.

“Sementara fungsi detilnya LPM ada di pasal 9 yaitu: penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan, penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia, peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat, penyusunan rencana, pelaksanaan, pelestarian dan pengembangan hasil-hasil pembangunan secara partisipatif, penumbuhkembangan dan penggerak prakarsa, partisipasi, serta swadaya gotong royong masyarakat, serta penggali, pendayagunaan dan pengembangan potensi sumber daya alam serta keserasian lingkungan hidup”, imbuhnya.

Dimas meyakini, dengan pengetahuan organisasi serta penguasaan keilmuan tentang organisasi yang telah dipaparkannya. Masyarakat Kelurahan Mampang akan memberikan kesempatan kepada dirinya untuk memimpin LPM Kelurahan Mampang sebagai bentuk bhakti diri kepada tanah lahirnya.

“Semoga dengan apa yang saya paparkan ini, masyarakat Kelurahan Mampang akan memberikan kesempatan kepada saya, untuk berperan aktif dalam membangun wilayah tanah lahir saya, guna mewujudkan pembangunan yang merata di segala lini kehidupan warga”, imbuhnya.

“Saya optimis, dengan didukung penuh oleh anggota DPRD Kota Depok F-PKS H.Imam Musanto.S.Pd.MM bersama tandemnya anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Hj.Iin Nur Fatinah.A.Md, Kelurahan Mampang akan menjadi wilayah terbaik di Kota Depok dari semua aspek pembangunan wilayah menuju Kelurahan Mampang yang Maju, Berbudaya, dan Sejahtera”, pungkas Dimas.(Arifin)

RELATED ARTICLES

Most Popular