Reporter: Joko Hendarto
Asahan | detikNews – Pihak managemen PTPN-3 Kebun Huta Padang Kecamatan Bandar Pasir Mandoge Kabupaten Asahan, beberapa waktu diduga telah melakukan perdamaian sepihak (tangkap lepas) dengan pelaku pencurian tandan buah segar di areal Afdeling II ancak B2 yang dilakukan oleh supir dari pihak rekanan/vendor.
General Manager PTPN-3 Distrik Asahan H Hasanul Arifin Nasution ketika dihubungi awak media detikNews.co.id melalui pesan singkat WhatsApp mengatakan,” sudah saya tanyakan ke pihak manager Kebun Huta Padang, supir mobil langsir tandan buah segar sudah di pecat dan pihak rekanan/vendor pun sudah diberikan saksi”, Minggu (10/07/2022) pukul 11.00 Wib.

” Untuk lebih jelasnya silahkan orang bapak lanjut konfirmasi kepihak managemen Kebun Huta Padang dan sudah saya hubungi manager kebunnya. Karena dalam seminggu ini saya sedang tidak berada ditempat, terima kasih atas informasinya pak “, ujar Hasanul Arifin.

Asisten Kepala (Askep) PTPN – 3 Kebun Huta Padang Roby Barat saat dihubungi melalui telepon selulernya terkait permasalahan dugaan pencurian sawit di wilayah areal Afdelingnya menjelaskan, ” kalau permasalahan itu memang saya ada mendengar kabarnya bang, namun pada saat kejadian saya sedang tidak berada di tempat, coba abang konfirmasi saja langsung ke Manager Kebun atau ke Asisten Personalia Kebun (APK).
Memang pada saat kejadian, tandan buah segar yang baru di panen kemudian di langsir dengan menggunakan mobil langsiran milik rekanan/vendor dari Afdeling II ancak B2, namun setelah dimuat langsung dibawa menuju Afdeling sebalah (Afdeling 6) bang, jadi saya tidak tau kejadiannya”, terang Roby Barat.
Sebelumnya salah seorang warga Desa Sei Nadoras, Andala (43) menghubungi awak media detikNews.co.id kemudian menceritakan bahwa, ” pada hari Selasa tanggal 04/07/2022 yang lalu pihak managemen Kebun Huta Padang diduga telah melakukan tangkap lepas terkait kasus pencurian sebanyak kurang lebih 32 tandan buah segar (TBS) yang berasal dari ancak B2 Afdeling II milik BUMN PTPN-3 Kebun Huta Padang.
Terduga pelaku adalah merupakan salah seorang supir mobil langsiran TBS milik salah satu rekanan/vendor cukup ternama di kalangan PTPN-3 Kebun Huta Padang berinisial “JM” warga desa Sambahuta Kabupaten Asahan. Kami selaku masyarakat yang tinggal sekitar perkebuanan merasa heran. Kejadian dugaan pencurian buah sawit tersebut diselesaikan hanya lewat perdamaian biasa di kantor Emplasmen Kebun Huta Padang. “Tapi coba kalau masyarakat biasa yang kedapatan atau ketangkap mencuri 1 tandan buah segar saja, pasti terus dilaporkan ke polisi… wajib masuk penjara. Ada apa ini ya kan bang, ini BUMN loh “, tandas Andala dengan nada geram sembari berharap kasus dugaan pencurian sawit ini bisa diproses sampai ke aparat hukum (pihak kepolisian).
Sementara itu pihak Manager Kebun serta Asisten Personalia Kebun Huta Padang, sampai berita ini di terbitkan tidak dapat dihubungi. (JH)