Diduga Oknum Kades Cambai Tulung Selapan Aniaya Korban Sampai Babak Belur

Kriminal1 Views
banner 468x60

Reporter: Jhony

Oki | detikNews – Sumsel-salah satu oknum Kepala Desa (Kades) di Desa Cambai Kecamatan Tulung Selapan Kabupaten Ogan Komering Ilir Provinsi Sumsel, berinisial SM, diduga menganiaya Heri Pribadi, Warga KM 5 Jalan Mandi Api 2 Lorong Masjid Kota Palembang, Rabu(6/7/2022).

banner 336x280

Kejadian penganiayaan oleh oknum kades ketika sesudah pulang Ziarah Kubur orang tua saya di Desa Tanjung Batu (Sakaian) Tulung Selapan Kabupaten OKI.

Usai pulang Ziarah, kata korban saya menegur siapa yang masang portal karena mobil saya nyangkut, jawab seseorang yang menjaga portal, Kepala Desa yang bertanggung jawab atas pemasangan portal ini,” emang kenapa,” katanya.

Lalu penjaga tersebut menyuruh kerumah Kepala Desa, ku abaikan saja jawab korban lalu setibanya saya jalan pulang ada beberapa orang menghadang saya didepan rumah Kepala Desa, nyuruh saya turun dan di suruh Masuk kepengarangan rumah Kepala Desa, sesudah saya masuk orang tersebut langsung bilang Pak Kades ini Orang yang sok jagoan tadi.

Tanpa basa basi Kepala Desa tersebut langsung memegang kerah baju dan memukul secara membabi buta sampai baju saya robek.

Dan saya melihat ada sekitar orang lima yang ikut memukul saya, sehingga saya mengalami luka memar dibelakang kepala kiri dan luka gores dibahu kiri. Ungkap korban saat dikonfirmasi awak media ini, yang bertempat di kantor DPD SWI Kota Palembang, Rabu (6/7/2022).

Kuasa Hukum, Imron SH,MH, mengatakan, dugaan tindak pidana Pengeroyokan Berdasarkan:pasal 170 KUHP .”Bahwa Akan Mengawal Kasus Dugaan Pengeroyokan ini Sampai Tuntas atas Dugaan Tindak Pidana Yang Diduga Oleh Oknum Kepala Desa Yang Berada Di wilayah Hukum resort Kepolisian Kabupaten Ogan Komering ilir Kecamatan Tulung Selapan Di desa Cambai, Yang Seharusnya Menjadi Contoh Yang Baik Buat Masyarakat nya, Justru Malah Membuat Orang Lain Terluka Akibat Dari Tindakannya Yang Arogansi, Sekali Lagi Mohon Khususnya Aparatur Penegak Hukum, Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan (Hakim) Untuk Menindak Lanjuti Perkara Klien Kami ini Ke proses Hukum Yang Lebih Lanjut Sesuai Dengan Peraturan Perundang-undangan Yang Berlaku”.

Lebih jelasnya kami Tim Kuasa Hukum pelapor akan menindak lanjuti perkara ini Untuk membuka suara terbuka kepada Publik khususnya Kementerian Dalam Negeri RI, Gubernur Sumsel Kepala Daerah, Bupati Atau Wakil Bupati Ogan Komering ilir, DPRD OKI dan seluruh jajaran untuk segera mencopot dan memberhentikan dengan tidak hormat atas Jabatan yang masih aktif menjabat Kepala Desa, di Desa, Cambai yang berinisial SM, tutup Kuasa Hukum Imron SH MH.

Sementara itu Kepala Desa Cambai Tulung Selapan saat dikonfirmasi WhatsApp tidak dapat di hubunggi sampai berita ini diturunkan. (jn)

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *