back to top
21.5 C
Indonesia
Jum, 21 Maret 2025

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

29.2 C
Jakarta
Jumat, Maret 21, 2025
spot_img
BerandaKriminalDiduga Intimidasi Wartawan atas Seruan Kades, Oknum Anggota Karang Taruna Pusakamulya Kecamatan...

Diduga Intimidasi Wartawan atas Seruan Kades, Oknum Anggota Karang Taruna Pusakamulya Kecamatan Kiarapedes Purwakarta Dipolisikan

Purwakarta | detikNews – Dugaan adanya provokasi kepada Karang Taruna Desa Pusakamulya yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa (Kades) Pusakamulya, Kecamatan Kiarapedes, Kabupaten Purwakarta, dimana Karang Taruna telah melakukan intimidasi terhadap awak Media/Wartawan yang sedang melakukan peliputan.

Kejadian tersebut terjadi pada tanggal 13 Juni 2022 pukul 14:00 Wib, didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) kini kasus tersebut dilaporkan Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) kepada pihak Polres Purwakarta pada Jum’at (17/06/2022). dengan Laporan Pengaduan Nomor : SKLP -A/49/VI/2022/SPKT/POLRES PURWAKARTA/POLDA JABAR, dikarenakan salah satu oknum Karang Taruna kedapatan membawa senjata tajam (Sajam) saat kejadian dilokasi.

Karena perbuatan tersebut tidak pantas yang dilakukan oleh seorang Kades yang di duga keras telah melakukan tindakan provokasi kepada Karang Taruna, sehingga terjadi Intimidasi yang dilakukan anggota Karang Taruna kepada para Awak Media yang sedang bertugas mencari informasi.

Muksin sebagai Penasehat DPD IWOI sekaligus LBH DPD IWOI Purwakarta mengatakan, akan mengawal terus permasalahan ini sampai tuntas, karena menurutnya wartawan dilindungi Undang – Undang Pers No 40 Tahun 1999, dirinya juga menyayangkan atas tindakan yang seharusnya tidak perlu dilakukan oleh seorang Kepala Desa kepada Wartawan.

“Menyikapi adanya intimidasi itu, saya menyayangkan ada insiden yang menimpa empat orang jurnalis Kabupaten Purwakarta yang sedang melakukan tugasnya dalam mencari informasi”, Ucap Deden jajaran LBH IWOI.

“Sesuai dengan pasal 18 ayat (1) UU Pers menyatakan, bahwa setiap orang yang secara melanggar Hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana paling lama 2 (Dua) tahun atau denda paling besar Rp.500.000.000.00 (Lima Ratus Juta Rupiah)”, tegas Deden.(Arifin)

RELATED ARTICLES

Most Popular