25.4 C
Indonesia
Ming, 24 September 2023
close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

25.4 C
Indonesia
Minggu, 24 September 2023 | 21:56:06 WIB

Detik-detik Gondola Putus: Saksi Berteriak Saat Pekerja Tewas di Jakarta Pusat

Jakarta | detikNews – Polisi melaporkan bahwa terjadi kecelakaan di Jakarta Pusat (Jakpus) saat sebuah gondola putus dan jatuh dari lantai 7 sebuah bangunan. Seorang saksi telah melihat detik-detik kejadian tersebut dan berteriak untuk memberi tahu orang lain.

Kapolres Metro Jakpus, Kombes Komarudin, mengatakan, “Sebagian besar saksi, termasuk kontraktor, melihat ada orang yang teriak bahwa ada yang jatuh.” Kecelakaan kerja ini mengakibatkan tiga korban, satu di antaranya meninggal karena benturan keras di kepala. Komarudin menjelaskan bahwa dua korban lainnya selamat karena masih terikat tali pengaman.

Baca juga:  Turnamen Bulu Tangkis Meriahkan HUT ke-78 Republik Indonesia di Cipayung Depok

“Kami melihat ada tiga korban, dua di antaranya mengalami luka ringan karena mereka masih terikat dengan tali pengaman. Satu korban lainnya sudah berada di bawah dan meninggal dunia,” jelas Komarudin.

Korban yang meninggal dunia diketahui bernama HA (30). Sedangkan korban yang terluka adalah P dan S. Korban P mengalami luka memar di punggung, sementara korban S mengalami retak tulang di jari tangan dan luka memar.

Menurut Komarudin, dua korban yang terluka langsung diperbolehkan pulang setelah mendapatkan pertolongan pertama di klinik. “Mereka langsung pulang setelah dibawa ke rumah sakit, hanya mengalami memar di punggung,” tambahnya.

Baca juga:  Temui Kedeputian I KSP, Elemen Masyarakat Tanimbar Jabodetabek Bahas Proyek Blok Masela

Dalam penanganan kecelakaan kerja ini, Polres Metro Jakpus telah berkoordinasi dengan Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri untuk menentukan penyebab pasti putusnya gondola di bangunan kawasan Gondangdia pada Senin sore tanggal 5 Juni.

“Masih dalam tahap penyelidikan. Kami belum tahu apakah kabel pengikatnya putus atau penyangganya patah. Oleh karena itu, kami telah meminta tim labfor, yaitu Puslabfor Mabes Polri, untuk menyelidiki penyebab jatuhnya gondola,” jelas Komarudin.

Baca juga:  Perwira Polda Sumut Dikenai Sanksi Patsus Setelah Anaknya Menganiaya dan Mengancam Mahasiswa

Polisi juga sedang menyelidiki kemungkinan adanya kelalaian dalam insiden ini. Hingga Selasa, telah ada 6 saksi yang diperiksa. Mereka dimintai keterangan mengenai prosedur operasional standar (SOP) pekerjaan. Komarudin mengatakan bahwa ketiga korban dipastikan menggunakan alat pengaman tali saat bekerja sebelum terjadinya kecelakaan tersebut.

“Ada dugaan kelalaian yang melanggar Pasal 359 dan 360 ayat 1 dan 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), mengingat ada korban dalam kejadian ini,” tambahnya.(Rz)

Baca detikNews.co.id di Google Newsspot_img
Facebook Comment

Berita Terpopuler

Berita terbaru