Reporter: Rudi Hartono
Bandung | detikNews – Berdasarkan Keputusan Bersama Gubernur Jawa Barat, Kepala Kepolisian Jawa Barat dan Kepala PT.Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat serta rujukan perubahan keputusan bersama tiga Menteri tentang hari libur Nasional dan cuti bersama Tahun 2022 Tanggal 7 April 2022.

“Berdasarkan hasil Sidang Isbat oleh Pemerintah melalui Kementerian Agama Memutuskan dan Menetapkan Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriyah jatuh pada hari Minggu tanggal 10 Juli 2022,maka bersama ini kami beritahukan Kepada Masyarakat Wajib Pajak (WP) Kenderaan Bermotor di Wilayah Provinsi Jawa Barat, bahwa Pelayanan Kantor Bersama Samsat Induk dan Sentra-sentra Layananan Samsat Lainnya pada hari Sabtu Tanggal 9 Juli 2022 tetap buka dan melaksanakan pelayanan seperti biasa, kata Sekretaris Bapenda Jawa Barat, Maulana Indra Wibawa ketika di hubungi detikNews melalui Via telpon, Jumat (8/7/2022).
“Ya Besok Pelayanan Samsat di wilayah Jabar tetap buka dan beroprasi seperti biasa nya,” sambung Indra. (rh)