28.4 C
Indonesia
Fri, 8 December 2023
close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

No menu items!
28.4 C
Indonesia
Friday, 8 December 2023 | 13:36:39 WIB
No menu items!

Bejat! Dua Tahun Ayah Manjakan Lendir ke Anak Kandung Hingga Hamil, Kini Diamankan Polres Flotim

Reporter: Teddy Kelen

Flores Timur | detikNews – Aksi bejat yang dilakukan GLK (60) warga desa Aransina, Kecamatan Tanjung Bunga, Kabupaten Flores Timur (Flotim), Propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), selama kurang lebih 2 tahun memanjakan lendir terhadap anak kandungnya hingga hamil 5 bulan, kini mendekam di sel tahanan Polres setempat.

Polres Flores Timur langsung bergerak cepat menangkap pelaku usai menindaklanjuti laporan korban yang didampingi ibu kandung dan keluarga, Rabu (22/6/2022).

Baca juga:  Pasangan Suami Istri Tersangka Korupsi Gaji PNS Kabupaten Kapuas Kembali Dipanggil KPK untuk Pemeriksaan Kedua

Informasi tersebut dibenarkan Kapolres Flores Timur, AKBP I Gede Ngura Joni Mahardika, melalui Kasi Humas, IPDA Sanusi Anwar saat dikonfirmasi, Sabtu (25/6/2022).

“Pelaku kasus persetubuhan anak oleh GLK (60) ayah kandung korban sudah diamankan dan saat ini dalam sel tahanan Polres Flotim guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. Sementara proses hukum terhadap pelaku masih berjalan oleh Unit PPA Sat Reskrim,” ujar Sanusi.

Baca juga:  Aksi Cabul Pria di Bandung Terbongkar Setelah Ibunya Membaca Chat, Korban Adalah 2 Bocah

Dijelaskan Ipda Sanusi, peristiwa awal terjadi sekitar Bulan Februari 2020 dan terus berlanjut hingga 2022 dimana korban diancam oleh pelaku.

“Peristiwa awal ini terjadi pada sekitar Bulan Februari tahun 2020. Saat kejadian korban diancam oleh pelaku sehingga terjadilah kejadian tersebut. Perbuatan pelaku berlanjut Sampai dengan tahun 2022 hingga korban diketahui hamil oleh ibu kandungnya,” jelasnya.

Baca juga:  Modus Membeli Pentol, Pelaku Cabuli Anak Dibawah Umur

“Korban saat dikonfirmasi berusia 19 tahun dan usai dilakukan visum di RSUD Hendriku Fernandes Larantuka diketahui usia kehamilan korban sudah menginjak 5 bulan,” lanjut Sanusi.

Diketahui korban sebut saja Bunga didampingi ibu kandung dan keluarga telah membuat Laporan Polisi Nomor : LP/B/146/ VI /2022/SPKT/POLRES FLOTIM/POLDA NTT pada tanggal 22 Juni 2022.(Teddy Kelen)

Baca detikNews.co.id di Google Newsspot_img
Facebook Comment

Berita Terpopuler

Berita terbaru
Berita Terkait