back to top
21.3 C
Indonesia
Sab, 22 Maret 2025

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

28.2 C
Jakarta
Sabtu, Maret 22, 2025
spot_img
BerandaHukumAncam Demo Balai Kota, Jika Anies Tidak Cabut Aturan Ahok Terkait Penggusuran

Ancam Demo Balai Kota, Jika Anies Tidak Cabut Aturan Ahok Terkait Penggusuran

Reporter: Sawijan

Jakarta | detikNews.co.id – Kelompok masyarakat yang mengatasnamakan Koalisi Rakyat menolak penggusuran mendatangi Balai Kota DKI Jakarta, pada Kamis (4/8/2022).

KRMP koalisi rakyat menolak penggusuran menagih janji Gubernur Anies untuk mencabut Peraturan Gubernur Nomor (207) Tahun (2016) tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak.

Perwakilan KRMP sekaligus pengacara publik LBH Jakarta, Jihan Fauziah Hamdo mengatakan pihaknya sudah sempat mendatangi Balai Kota dan menyurati Anies untuk mencabut aturan yang dibuat di era Gubernur sebelumnya, Ahok atau Basuki Tjahaja Purnama.

Kemudian pada 6 April, pihaknya juga sudah beraudiensi secara langsung bersama Gubernur DKI Anies dan timnya untuk membahas hal ini. Salah satu hasilnya, Anies berjanji mencabut regulasi tersebut.

Pokoknya dari hasil audiensi itu ada berita acara yang menyatakan bahwa Anies berkomitmen untuk mencabut Pergub peraturan Gubernur tersebut.

Selain mencabut itu, selama prosesnya, sampai ada ketentuan atau kepastian akan dilakukan moratorium,” kata Jihan di Balai Kota DKI Jakarta, pada Kamis (4/8/2022).Agar tidak dilakukan penggusuran di kampung-kampung di DKI Jakarta,” tambahnya menjelaskan.

Peraturan Gubernur (27/2016) ini dulu kerap digunakan Ahok untuk melakukan penggusuran penggusuran paksa.

Lalu ketika Anies menjabat Gubernur janji kampanyenya adalah tidak lagi melakukan penggusuran. Namun, aturan ini masih juga belum dicabut dan masih dipakai untuk melakukan penggusuran paksa.

Oleh sebab itu, sejak kedatangannya terakhir, Jihan menagih janji Anies untuk mencabut Pergub. Apalagi masa jabatan eks Mendikbud itu hanya tersisa dua bulan sebelum berakhir pada Oktober 2022.

Maka kami minta dengan tegas kepada Pak Anies untuk menemui kami dan menyampaikan secara langsung, formal bagaimana prosesnya.

Jika memang prosesnya gagal, disampaikan kepada kami secara terbuka dan transparan. kami butuhkan kepastian apakah Pergub ini berhasil dicabut atau tidak,” katanya.

Jihan menyatakan ada beberapa kasus penggusuran paksa di era kepemimpinan Anies. Misalnya di Pancoran Buntu II, Jakarta Selatan; Kebun Sayur, Ciracas, Jakarta Timur; Bukit Duri, Tebet, Jakarta Selatan dan Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Ada 7 alasan mengapa sebenarnya Pergub harus dicabut. Yang pertama, Pergub ini bentuk main hakim sendiri. Yang kedua, melangkahi kekuasaan yang tadi sudah disebutkan. Yang ketiga melegalkan aparat yang tidak berwenang karena sering kali adanya keterlibatan TNI, Pol PP, dan polisi,” kata Jihan.

Kemudian, Pergub ini dianggapnya melanggar AUPB, hak konstitusional warga, dan Hak Asasi Manusia.

Dan yang terakhir, penggunaan ini disampaikan karena turunan dari Perppu (51 Tahun 1960), yang jadi dasar pembentukan pergub. Itu tidak sesuai dengan kebutuhan warga DKI Jakarta. Maka, pencabutan Pergub ini harus dilakukan.

RELATED ARTICLES

Most Popular