28.4 C
Indonesia
Ming, 24 September 2023
close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

28.4 C
Indonesia
Minggu, 24 September 2023 | 19:57:56 WIB

21 Rekening Bank Diblokir PPATK Terkait Scam Preorder Dalam Kasus ‘Si Kembar’

Jakarta | detikNews – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah mengumumkan bahwa mereka telah memblokir 21 rekening bank yang diduga dimiliki oleh ‘Si Kembar’ dalam kasus penipuan preorder iPhone, Rihana, dan Rihani. Namun, PPATK belum memberikan rincian mengenai jumlah uang yang ada dalam rekening-rekening tersebut.

“PPATK telah memerintahkan PJK bank untuk melakukan penghentian sementara transaksi pada rekening RA dan RI”, terang pejabat Humas PPATK Natsir Kongah, Selasa (6/6/2023).

“Iya, penghentian transaksi dilakukan pada rekening RA dan RI yang terletak di 21 bank PJK”, imbuhnya.

Baca juga:  Mantan Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo Diperiksa KPK selama 12 Jam dan Bungkam Tanpa Komentar

Natsir menjelaskan bahwa ‘Si Kembar’ diduga juga melakukan transaksi menggunakan uang tunai. Hal ini diduga dilakukan untuk mempersulit upaya pelacakan.

“Modus transaksi yang dilaporkan tersebut diduga dilakukan untuk memutus rantai transaksi dan mempersulit pelacakan”, jelas Natsir.

“Penghentian transaksi dilakukan di rekening RA da RI pada 21 PJK Bank”, sambungnya.

“Modus transaksi tunai tersebut diindikasikan untuk memutus mata rantai transaksi dan mempersulit pelacakan”, imbuh Natsir.

Baca juga:  Mahfud MD Akan Meninjau Lokasi-Lokasi yang Diduga Menjadi Pusat Perdagangan Orang di Indonesia

Sebelumnya, seorang reseller mengaku menjadi korban penipuan dalam transaksi jual beli iPhone yang dilakukan oleh pelaku yang dikenal sebagai ‘Si Kembar’. Polisi telah turun tangan untuk menyelediki kasus ini.

Salah satu korban, Vicky Fachreza, mengungkapkan bahwa kekalahan tersebut melibatkan beberapa reseller lain yang juga menjadi korban dari pelaku. Dalam kasus ini, kerugian yang diderita Vicky mencapai Rp 5,8 miliar.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Irwandhy Idrus, mengonfirmasi bahwa pemberitahuan telah menerima laporan mengenai kasus ini. Irwandhy menyatakan bahwa kasus tersebut sedang dalam proses penyelidikan.

Baca juga:  Tuntut Ditetapkan Sebagai Peserta Pemilu 2024 dan Ganti Rugi Rp 3 Miliar, Partai Republik Gugat KPU dan Bawaslu ke PN Jakpus 

“Modus transaksi tunai tersebut diindikasikan untuk memutus mata rantai transaksi dan mempersulit pelacakan”, ungkap Natsir.

Irwandhy juga menjelaskan bahwa Polres Metro Jakarta Selatan telah menerima beberapa laporan dengan kasus serupa. Pihaknya masih menyelubungi kasus-kasus yang ada.

“Saat ini sudah ada beberapa laporan yang sudah masuk di kami, dan masih berjalan. Akan kami update lagi perkembangannya”, ucapnya.(Arf)

 

Baca detikNews.co.id di Google Newsspot_img
Facebook Comment

Berita Terpopuler

Berita terbaru